Kasus Video Mesum Pelajar Grobogan, Sarat Pelanggaran Hukum

Video mesum diduga dilakukan dengan cara memaksa pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

Video mesum diduga dilakukan dengan cara memaksa pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

Grobogan (Sergap) – Sebuah video mesum pasangan remaja yang salah salah satunya, masih mengenakan seragam sekolah berlogo Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Purwodadi, sempat menggemparkan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kepada wartawan, Rabu (01/04/2015), Kapolres Grobogan, AKBP Indra Darmawan, menjelaskan, sesuai investigasi yang diakukan oleh pihaknya, kasus ini sudah terjadi sejak satu bulan yang lalu. Namun, video mesum itu baru merebak dan mulai heboh di kalangan masyarakat sejak akhir Maret 2015.

Kapolres menambahkan bahwa video berdurasi 10 menit tersebut, berlokasi di  obyek wisata Gua Macan Desa Sumberjatipohon Kecamatan Grobogan. Dalam video tampak warga diduga menangkap basah pasangan remaja itu dan kemudian dipaksa untuk mengulangi perbuatannya di depan banyak orang dan direkam dengan ponsel.

Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya sudah mengetahui ciri-ciri warga yang diduga terlibat pemaksaan adegan mesum tersebut. “Jika para warga terbukti memaksa kedua pelajar berbuat mesum, merekam dan menyebarluaskannya, maka mereka terancam pasal 27 dan 28, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara”, kata Kapolres.

Pasal 27 dalam UU ITE itu terdiri dari 4 ayat, yaitu,

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Dalam ketentuan pidananya tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan memaksa orang melakukan hubungan seksual, juga melanggar pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tertulis “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Merekam dan menyebarluaskan video mesum itu, juga berpotensi melanggar pasal 4, UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 dalam undang-undang ini terdiri dari dua ayat, yaitu :

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;  b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 29, yaitu : Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Jika para remaja tersebut, ternyata belum berusia 18 tahun, maka berlaku pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya juga tak kalah berat.

Sementara itu Humas MAN 1 Purwodadi, Bashori, membenarkan jika logo yang menempel di seragam sekolah siswi tersebut merupakan logo MAN 1 Purwodadi. Namun pihaknya tak bisa berspekulasi apakah siswi tersebut merupakan pelajar MAN 1 Purwodadi. “Pihak sekolah, masih berupaya menelusuri siapa siswi tersebut. Jika benar yang melakukan pelajar kami akan dipecat,” tegasnya.

Semestinya, kedua remaja yang sedang tersesat tersebut dibina untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masa depannya itu. Bukan malah dengan ramai-ramai dipaksa untuk mengulangi lagi perbuatannya, direkam dan disebarluaskan. (ans/tkr)

Tinggalkan komentar