Kasenan, Tersangka Dua Kasus Korupsi

ICON Lapsus wpKasenan, ST, MT adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri yang paling populer saat ini. Namanya muncul di berbagai media massa, baik lokal, regional maupun nasional. Nama pria kelahiran Kediri, 18 Januari 1958 ini dengan sangat mudah muncul dalam jumlah yang banyak, jika kita ketik namanya di google. Sayangnya nama yang moncer ini, bukan karena prestasinya sebagai salah seorang birokrat yang bekerja di Pemerintah Kota Kediri, namun karena secara resmi ia menyandang status sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi, yakni setahun yang lalu dalam proyek Rumah Sakit (RS) Gambiran II dan sekarang Jembatan Brawijaya. Bahkan, kabar santernya proyek Politeknik Kota Kediri juga akan segera terbongkar dan melibatkannya juga

kasnan lipsusKediri, Sergap – Kasus yang membuat para pejabat puncak di jajaran Pemerintah Kota Kediri sulit tidur ini, berawal ketika LSM Indonesian Justice Society (IJS) menyerahkan data proyek Jembatan Brawijaya yang dibiayai APBD secara multy years sebesar Rp. 71 Milyar, yang dimilikinya kepada Kepolisian Resor Kediri Kota (Polresta).

Ketua LSM IJS, Mohammad Mahbubah mengatakan, beberapa data yang diberikan kepada pihak berwajib antara lain surat penawaran rekapitulasi rencana anggaran biaya, surat perintah mulai kerja dan nota kesepakatan bersama antara Pemkot Kediri dengan DPRD Kota Kediri. “Semua data itu, kami dapatkan melalui sidang ajudikasi non legitimasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” kata Mahbubah, saat itu.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota (Kapolresta) AKBP Ratno Kuncoro menjelaskan, pihak berwajib berterimakasih kepada masyarakat jika ada yang memberi bukti tambahan. Namun pihaknya mengingatkan bahwa bukti yang dibawa harus bisa dipertangungjawabkan secara legalitas.  “Selama ini banyak masyarakat yang memberi bukti tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi yang kali ini belum saya lihat,” kata Kapolresta menanggapi data yang diserahkan oleh LSM Indonesian Justice Society.

Rupanya Polresta Kediri merespon serius dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya yang letaknya hanya ±500 meter dari Mapolresta ini. Pada hari Rabu (30/01/2013), Kasenan, Kepala Dinas PU Kota Kediri diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Kediri.

Proyek RSUD Gambiran II dan Jembatan Brawijaya

Proyek RSUD Gambiran II dan Jembatan Brawijaya

Kasenan, diperiksa bersama dengan bawahannya, Nur Iman Satrio Widodo, yang keseharian menjabat  sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan, Jembatan dan Pengairan di Dinas PU Kota Kediri. Beberapa wartawan yang biasa “ngetem” di Mapolresta awalnya tak tahu, dalam kaitan apa dua pejabat Dinas PU Kota Kediri tersebut diperiksa.

Barulah beberapa jam kemudian santer informasi bahwa Nur Iman Satrio Widodo, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Kediri No : 188.45/08/419.48/2010, tertanggal 7 Juli 2010. Sebagai PPK, Nur Iman Satrio Widodo kemudian membuat  Surat Ijin Mulai Kerja (SPMK) pembangunan Jembatan Brawijaya untuk

Kantor Pusat PT Fajar Parahiyangan Jl. Cikutra 165A Kota Bandung

Kantor Pusat PT Fajar Parahiyangan Jl. Cikutra 165A Kota Bandung

kontraktor yaitu, PT. Fajar Parahiyangan.

Berdasarkan kontrak perjanjian tersebut antara lain, pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dilaksanakan selama 755 hari,  dan disekati selesai pada tanggal 31 Desember 2012, dengan biaya pelaksaan pekerjaan sebesar Rp 66.409.000.000,- (data yang dipunyai Tabloid Sergap biayanya Rp. 71 milyar).

Turut diperiksa pula Wijanto, Panitia Lelang Jembatan Brawijaya yang dibiayai secara multy years (tahun jamak) dari APBD Kota Kediri. Kepada wartawan Kapolresta Ratno Kuncoro menginformasikan, bahwa ditengarai proses lelang penuh rekayasa. Hal ini disimpulkan oleh polisi setelah memeriksa sekretaris dan anggota panitia lelang.

Masih menurut AKBP Ratno Kuncoro, selama proses pelaksanaan lelang, anggota panitia lelang menyatakan tidak disertakan dalam proses lelang. Mereka hanya dimintai tanda tangan dokumen lelang serta menerima uang honor saja.

“Kerugian negara diduga sudah terjadi sejak awal dari proses lelang tersebut. Kami menyimpulkan telah terjadi dugaan lelang fiktif. Uang negara telah dikeluarkan, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapolresta menjelaskan.

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Kasenan pada hari itu, tidak banyak informasi yang dapat diterima wartawan. Kapolresta, pada hari itu hanya mengatakan bahwa pemeriksaan kedua pejabat itu, bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam jabatannya mulai pada tahapan perencanaan, persetujuan proyek, hingga pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 lalu itu.

Kasenan saat diperiksa pertama (kiri) dan saat ditangkap

Kasenan saat diperiksa pertama (kiri) dan saat ditangkap

Ditambahkan oleh perwira menengah Polri yang lulus FBI National Academy di Quantico, Virginia, Anerika Serikat lulus tahun 2007 ini, bahwa jika dalam penyelidikan itu ditemukan adanya unsur-unsur korupsi, kepolisian akan segera menaikkan kasusnya menjadi status penyidikan serta akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit anggaran proyek jembatan penghubung Kota Kediri bagian timur dan barat itu. “Nanti kita mintakan audit BPK kalau indikasi kuat ada kasus. Pemberantasan korupsi adalah bagian dari reformasi birokrasi ” katanya menegaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Pemkot Kediri, Hariyadi mengatakan, pihaknya telah menugaskan Bagian Hukum untuk melakukan pendampingan terhadap dua pejabatnya yang diperiksa polisi. “Setahu saya sudah ada koordinasi antara bagian hukum dan dua pejabat itu. Tapi pas pemeriksaan tadi didampingi atau tidak, saya kurang tahu,” kata Hariyadi.

Ditingkatkan ke penyidikan

Akhirnya Polresta Kediri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Brawijaya. Peningkatan status tersebut disampaikan langsung Kapolresta AKBP Ratno Kuncoro, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, Selasa (5/2/2013) petang.

AKBP Ratno Kuncoro, SIK di halaman Mapolresta Kediri

AKBP Ratno Kuncoro, SIK di halaman Mapolresta Kediri

Menurut Ratno Kuncoro, peningkatan status ke penyidikan, dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa pihak mulai dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga Panitia Lelang Proyek. Dari pemeriksaan itu menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam hal penyalahgunaan wewenang pada tahap perencanaan, persetujuan, dan penganggaran proyek.

“Kita sudah menemukan sebuah konklusi dalam kasus ini, dan semoga menjadi semakin terang,” kata Kapolres.

Dari kesimpulan awal itu, lanjut Kapolres, akan segera dilakukan pendalaman penyidikan guna menentukan jenis pelanggaran hukumnya serta segera adanya penetapan tersangka. Untuk keperluan penyidikan itu, polisi juga berkerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung anggaran proyek guna mengetahui pasti jumlah kerugian negara. “Kita hitung sendiri, juga bekerjasama dengan BPK,” imbuhnya.

Dijelaskan pula oleh Kapolresta, bahwa pihaknya telah pula telah menyurati Walikota dan Ketua DPRD Kota Kediri, yang isinya antara lain :

Pertama, permohonan untuk mohon bantuan dukungan terhadap upaya penyelidikan dan penyidikan kasus yang saat ini sedang berlangsung, sehingga kasus bisa segera tuntas, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.

Ratno Kuncoro ketika sekolah di FBI National Academy di Quantico Virginia USA

Ratno Kuncoro ketika sekolah di FBI National Academy di Quantico Virginia USA

Kedua, dalam UU Tipikor telah dinyatakan juga bahwa tipikor merupakan kejahatan yang selama ini masih terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga pelanggaran terhadap  hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas, sehingga digolongkan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Ketiga, disampaikan kepada Walikota dan Ketua DPRD, bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan, menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, transparansi, efektif efisien waktu, serta kredibel, sehingga penuntasan dapat berjalan baik.

Kapolres Kediri Kota juga telah menyurati Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, sesuai MoU Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BPKP, untuk dibantu asistensi dan pendampingan, sebagai wujud pengawalan atas kerugian negara untuk dapat optimalkan pengembalian kerugian negara. Diharapkan oleh Kapolresta, Tim BPKP bisa segera datang ke Kediri.

Ditambahkan oleh Kapolresta kelahiran Jombang, 2 Juni 1972 ibi, bahwa pihaknya juga telah mengundang Wakapolres Tulungagung Kompol Indra, yang masa kontraknya habis sebagai penyidik di KPK, untuk asistensi dan pendampingan penyidikan kasus, yang bikin kalangan pejabat eksekutif dan legeslatif Kota Kediri sulit tidur ini.

Kasenan ditangkap di kantornya.

Dua hari setelah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, petugas Reskrim Polresta menjemput Kepala Dinas PU Kasenan di kantornya hari Kamis (7/2/2013) siang.

Penjemputan tersebut berjalan tanpa kendala. Ia kemudian dibawa ke Mapolresta beserta satu kardus dokumen yang turut disita. Sesampainya di Mapolresta, pejabat yang juga pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Gambiran II itu, langsung dibawa masuk ke ruang Unit Tipikor untuk menjalani pemeriksaan. Selama proses penjemputan itu, ia hanya mengumbar senyum dengan tanpa mengeluarkan sepatah katapun.

Kapolresta AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. “Nanti seterusnya ditahan atau tidak menunggu pemeriksaan 1×24 jam,” kata AKBP Ratno Kuncoro.

Sementara penetapan status tersangka tersebut, Kapolresta menambahkan, menyusul adanya beberapa bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik sejak enam bulan lalu. Dari hasil pemeriksaan itu, kepolisian menyimpulkan adanya tiga perbuatan melawan hukum dalam kasus itu, yaitu pada tahap persetujuan penganggaran proyek, mekanisme pelelangan yang diluar ketentuan, serta pelaksanaan pembangunan proyek yang berbeda dengan pemenang tender. “Dari tersangka yang satu ini kita berharap dapat berkembang pada penetapan tersangka lainnya,” kata kapolres kepada wartawan yang mengerumuninya.

Ditambahkan pula oleh Kapolresta, bahwa saat ini sedang diperiksa pula secara mendalam terhadap Wijanto selaku ketua panitia lelang atas dugaan lelang fiktif. Menurut Ratno, ada aliran dana negara yang seharusnya untuk pelelangan, tetapi pelaksanaan lelang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya sudah banyak desas-desus adanya praktek dugaan rekayasa lelang proyek di lingkungan Pemkot Kediri, dengan cara pemasangan iklan lelang di media massa tertentu dengan cara khusus.

Gambar rencana proyek Politeknik Kota Kediri

Gambar rencana proyek Politeknik Kota Kediri

Sumber yang dapat dipercaya, menginformasikan kepada Tabloid Sergap bahwa cara tersebut bukan hanya untuk proyek Pembangunan Jambatan Brawijaya saja. Namun juga terjadi di 2 mega proyek Pemkot Kediri lainnya. Yaitu, Proyek pembangunan RSUD Gambiran II senilai Rp 234,9 miliar dan Politeknik Kota Kediri yang berbiaya Rp. 88 Miliar.

Modus operandinya, pengumuman lelang ‘bodong’ itu yang dimuat di media massa tertentu dengan tanggal mundur ke belakang (antidatir). Pelaksanaannya ada tiga macam, yakni cetak terbatas  atau iklan pengumuman hanya dicetak beberapa eksemplar saja. Bloking, yaitu pemasang iklan memborong habis seluruh oplah koran sehingga tidak beredar di masyarakat, dan satu lagi dengan sistem cetak mundur, yaitu pemasangan lelang dengan mencetak di file koran lama. Maka praktis, informasi pengumunan lelang hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu saja.

Kasnan dan Wijanto tersangka

Usai memeriksa Kasnan dan Mijanto, penyidik Tipikor Polresta Kediri, Kamis (7/2/2013) menetapkan Kepala Dinas PU dan Ketua Panilia Lelang ini sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya.

Kepada wartawan Kapolresta Kediri, AKBP Ratno Kuncoro, menjelaskan bahwa penyidik melihat ada tiga modus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya. Yakni, dalam penganggaran proyek jembatan diduga telah ada peningkatan nilai. Sedangkan untuk pelelangan tidak sesuai prosedur karena hanya ketua panitia yang menjalankan sedangkan anggota panitia hanya terima honor tanpa mengetahui proses lelang.  Sedangkan untuk pemenang lelang ternyata tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan dilimpahkan ke perusahaan lain yang mengerjakan.

“Ketiga faktor hasil pemeriksaan itu yang menjadi kuatnya dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Brawjiaya,” kata Ratno Kuncoro.

Kasenan dan Wijanto sama statusnya, namun ada perbedaan dalam perlakuan yang diterapkan oleh penyidik Tipikor Polresta Kediri. Wijanto langsung ditahan, sedangkan Kasenan hanya kenakan wajib lapor ke Mapolresta dua kali seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis

“Penyidik Polres Kediri Kota memutuskan untuk menahan tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri atas nama Wijanto, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang. Sedangkan Kasenan dikenakan wajib lapor” ujar Kapolresta.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya perbedaan perlakuan antara kedua tersangka tersebut, Kapolresta menjawab, ““Kasenan belum ditahan karena masih ada evaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik. Kemudian untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik masih membutuhkan yang bersangkutan Wijanto untuk ditahan”.

Sekdakot Diperiksa 12 jam

Agus Wahyudi di Mapolresta Kediri

Sekda Kota Kediri Agus Wahyudi di Mapolresta Kediri

Polresta Kediri sungguh-sungguh banyak pihak terkejut. Hanya 3 hari setelah menetapkan Kasenan dan Mijanto, penyidik Tipikor Polresta Kediri berencana memeriksa para pejabat strategis di jajaran Pemkot Kediri.

Para pejabat tersebut yakni Sekda Kota Kediri, Agus Wahyudi; Kepala Bappeda, Suprapto; Kepala DPPKA, Rachmad Hari Basuki dan Asisten Sekda, Budi Siswantoro. “Mereka akan kami mintai keterangan secara marathon mulai hari Senin hingga Kamis mendatang terkait pembangunan Jembatan Brawijaya sehingga menimbulkan dugaan korupsi,” kata AKBP Ratno Kuncoro, Minggu (10/2/2013).

Senin, (11/2/2013) benar juga, Agus Wayudi tampak datang ke Mapolresta untuk memenuhi panggilan.  Pejabat yang pernah menjabat Sekretaris Dewan dan Kepala DPPKAD ini diperiksa selama hampir 12 jam.

Pejabat birokrasi tertinggi di Pemkot Kediri ini, diperiksa penyidik di ruangan Unit Tipikor sejak pagi sekitar pukul 09.00, dan baru selesai sekitar pukul 21.00 malam. Sepanjang pemeriksaan itu ada beberapa kali jeda, terutama pada waktu ibadah dan makan.

Rachmad Hari Basuki, Budi Siswantoro dan Suprapto

Rachmad Hari Basuki, Budi Siswantoro dan Suprapto

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kediri Kota, AKP Siswandi mengatakan, Agus diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) saat proyek jembatan Brawijaya itu direncanakan, yaitu sekitar tahun 2010. “Yang jelas dia diperiksa karena jabatan sebelumnya dan tentang kronologi proyeknya bagaimana,” kata AKP Siswandi usai pemeriksaan.

Agus Wahyudi menolak wawancara dengan para wartawan yang mencegatnya saat ia menuju masjid Mapolresta. Agus hanya tersenyum dan berkata, ““Tidak-tidak, silahkan konfirmasi ke penyidik saja”.

Kepala DPPKAD, Rachmad Hari Basuki, diperiksa Selasa siang, 12 Pebruari 2013. Suprapto, Kepala Bappeda dan Budi Siswantoro, Asisten Sekda Kota Kediri, diperiksa Kamis, 14 Pebruari 2013. Namun tidak ada informasi tentang materi pemeriksaan yang diberikan oleh Humas Polresta Kediri maupun Kapolresta.

Penggeledahan Kantor Walikota

Kejutan berikutnya setelah pemeriksaan para petinggi Pemkot Kediri adalah penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Polresta Kediri di Kantor Walikota di Jalan Basuki Rahmat No 1 Kota Kediri, pada hari Selasa (12/2/2013).

Polisi menggeledah beberapa ruangan di Kantor Walikota

Polisi menggeledah beberapa ruangan di kompleks Kantor Walikota

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta AKBP Ratno Kuncoro ini, masuk ke beberapa ruang kantor walikota yang juga merupakan kantor sekda ini. Beberapa ruang yang dimasuki antara lain, ruang Bagian Hukum, Bagian Umum, Kantor Bappeda yang satu kompleks dan ruang kerja Sekda Kota Kediri.

Penyidik tampak terlihat membawa sejumlah dokumen yang diambil dari sejumlah ruangan tersebut untuk dilakukan penyitaan. Penggledahan dilakukan secara tertutup, wartawan dilarang mengambil masuk atau mengambil gambar.

Usai penggeledahan Kapolresta yang dikerumuni wartawan menjelaskan bahwa penggeledahan ini memiliki tujuan untuk melengkapi alat bukti mendukung upaya penyidikan. Penggledahan ini sudah dapat persetujuan dari pengadilan, dan dilakukan sesuai kewenangan polisi yang diberikan oleh undang-undang.

Masih kata Kapolresta, dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mendapatkan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Dokumen tersebut antara lain berisi perencanaan, penganggaran dan pembiayaan proyek yang memasuki tahun penyelesaian itu. ”Kita juga masuk ke ruang Sekda. Ternyata dari Sekda sudah cukup, beliau juga kooperatif menunjukkan lokasi-lokasi mana dokumen itu berada,” imbuh Kapolresta.

Ditambahkan pula oleh Kapolresta bahwa temuan dari hasil penggeledahan tersebut, kata Kapolresta akan dievaluasi. Apabila nantinya ada kejanggalan, pihaknya bakal melakukan tindakan hukum yang lain. Sehingga mungkin saja, ada tambahan modus dugaan korupsi dan tambahan tersangka.

Sekda Kota Kediri, Agus Wahyudi diminta komentarnya mengatakan, pihaknya sangat kooperatif dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dirinya menunjukkan dan memberi surat-surat serta dokumen yang dibutuhkan kepolisian. ”Kami kooperatif dan apresiasi. Apa yang diinginkan kepolisian kami berikan, seperti surat-surat yang terkait dengan anggaran pelaksanaan proyek Jembatan Brawijaya,” katanya.

DPRD juga digeledah

Polresta Kediri rupanya tak tanggung-tanggung dalam menangani gugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya. Hanya selang sehari setelah mengobok-obok balaikota, gedung DPRD Kota Kediri yang berlokasi di jalan Mayor Bismo, pada Rabu (13/2/2013) mendapakan gilirannya.

Petugas Tipikor Polresta yang datang terlihat berpakaian preman yang melakukan penggeledahan. Mereka disertai pula personil pendukung dari Sabhara bersenjata laras panjang, yang kemudian bersiaga di luar ruangan.

Penggeledahan di gedung wakil rakyat ini DPRD berlangsung sekitar tiga jam. Petugas terlihat keluar masuk beberapa ruangan, diantaranya ruang Bagian Persidangan dan Kehumasan, Bagian  Perundang-undangan dan Dokumentasi serta Bagian Umum.  Selama penggeledahan berlangsung petugas juga didampingi Sekretaris Dewan Siswanto.

Saat penggeledah berlangsung tidak ada satupun pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri. Informasinya anggota dewan mengikuti kegiatan Bimtek di Jakarta. “Dokumen surat-menyurat yang terkait pembangunan Jembatan Brawijaya yang disita petugas,” jelas Siwanto kepada wartawan.

Salah satu temuan dalam penggledahan tersebut adalah sebuah buku register yang banyak coretan tipexnya. Buku register yang mencatat surat keluar dan surat masuk di Sekretariat DPRD itupun, kemudian disita oleh penyidik. Bukan hanya itu, seorang staf DPRD bagian surat menyurat yang bernama Agus, juga dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.

Ironisnya, saat penggeledah berlangsung tidak ada satupun pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri yang berada di tempat. Kabarnya, para wakil rakyat ini sedang mengikuti kegiatan Bimtek di Jakarta.

DPRD memprotes penggeledahan.

Dua hari setelah digeledah, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sholahudin Faturrahman, menganggap polisi sudah bertindak melampaui prosedur dan dikhawatirkan bisa membocorkan rahasia negara. Ditambahkan politisi PKB ini, harusnya Polres Kediri Kota paham mekanisme dan etika dalam melakukan tindakan hukum.

Sholahudin Faturrahman

Sholahudin Faturrahman

Sebagaimana pernah dikatakan Pimpinan DPRD, selama ini sangat kooperatif terhadap segala hal, termasuk mengenai permasalahan pembangunan Jembatan Brawijaya. Sebagai warga masyarakat yang mentaati hukum, pihaknya juga akan membantu polisi dalam proses penegakan hukum. “Namun yang kami sesalkan, isi surat yang dibawa penyidik ke DPRD berupa penggeledahan,” kata Sholahudin.

Wakil Ketua Dewan ini juga mengingatkan kepada jajaran kepolisian agar tidak sembarangan dalam  memberikan keterangan pers. Terutama, ketika membeberkan bukti atau dokumen penting. Jangan sampai Polres Kediri Kota justru akan membuka dokumen rahasia negara, yang ujung-ujungnya bisa melanggar ketentuan hukum. “Terkait proses penganggaran, bagi kami tidak ada persoalan. Karena perlu diingat, di DPRD adalah lembaga politik,” ujarnya, Jumat, (15/02/2013).

Menanggapi itu, Kapolresta, AKBP Ratno Kuncoro mengatakan bahwa upaya penggeledahan di Kantor Balai Kota Kediri dan Gedung DPRD, masih dalam koridor hukum. Dalam tugas itu, pihaknya juga sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN). “ Memang ada keberatan. Tetapi kami bertindak dengan dasar izin pengadilan,” katanya.

Ditambahkan oleh Kapolresta bahwa penyitaan dokumen itu sangat penting dalam proses penyidikan tindak pidana. “Data dan dokumen penting yang menjadi kunci pengungkapan kasus Jembatan Brawijaya semuanya sudah kami amankan. Kami juga banyak dibantu whistleblower,” ungkap Ratno Kuncoro, Jumat (15/2/2013).

Menurut Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 pengertian whistleblower adalah pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kasenan merasa tak bersalah?

Di tengah hiruk-pikuk penyidikan kasus korupsi ini, Kasenan yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Gambiran II yang ditangani Kejaksaan Kota Kediri dan Jembatan Brawijaya yang ditangani Polresta Kediri, justru menyatakan keinginannya untuk umrah.

“Saya ambil paket 14 hari ke Tanah Suci,” katanya, Senin (18/02/2013). Dia juga berharap polisi  tidak mencegahnya pergi ke luar negeri. Jika itu dilakukan, maka tiket perjalanan yang sudah dipesan dipastikan hangus.

Menanggapi rencana kepergian Kasenan ini, Kapolresta AKBP Ratno Kuncoro, mengaku belum menerima pemberitahuan. Namun jika hal itu dilakukan, ia tidak akan berkeberatan karena tersangka sudah berkomitmen. “Saya kira pemerintah kota juga berkomitmen kooperatif,” katanya.

Entah apa yang ada di benak Kasenan, tampaknya berstatus tersangka di dua kasus korupsi tak membuatnya tampak terganggu. Apakah mungkin karena dia sudah “terbiasa” dengan status itu? Mungkin saja itu yang terjadi, mengingat ia sudah menyandang kasus tersangka selama ± setahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Gambiran II.

Atau karena Kasenan merasa tidak bersalah? Karena di berbagai kesempatan ia sering mengatakan bahwa dirinya hanyalah pelaksana saja. Menurut Kasenan, seluruh tahapan pelaksanaan proyek yang ditanganinya atas sepengetahuan dan persetujuan atasannya. (Tkr/Dicky)

Berita Terkait :    Walikota Kediri Mengeluh Sakit, Polisi Hentikan Pemeriksaan  –  Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya, 4 Anggota DPRD Kota Kediri Diperiksa Polisi  –  Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya, MOU Muncul Tiba-Tiba